Berikut ini adalah pertanyaan dari indahnurr23 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pekerja paruh waktu atau yang biasa disebut sebagai pekerja part time adalah seorang yang bekerja kurang dari karyawan penuh waktu atau full time.
Pada karyawan part time pada umumnya dalam seminggu bisa dihitung kurang lebih 30 jam. Karena terkadang karyawan part time dapat libur 2 hari hingga 3 hari terkadang karyawan part time juga mem-backup karyawan full time yang sedang cuti dan lain sebagainya.
Pekerja penuh waktu atau full time adalah karyawan yang dalam seminggu bisa dihitung keseluruhan waktu bekerjanya adalah mencapai 40 jam atau 8 jam dalam sehari.
Karyawan full time adalah karyawan yang sudah dikontrak sesuai dengan persetujuan sebelumnya dari perusahaan. Berbeda dengan karyawan part time yang bersifat sementara meskipun tetap ada kontrak.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh a27791464 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 31 Jan 23