Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari nayladesilia27511 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan didalam pemerintahan merupakan bunyi dari pasal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tangguhyodha51 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 28 May 23