Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden merupakan bunyi undang-undang Dasar

Berikut ini adalah pertanyaan dari FirdaNrh5490 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden merupakan bunyi undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 17 UUD 1945

Penjelasan:

Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa: Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Hweny dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 14 Feb 23