Siapakah yg dapat mengajukan rancangan perundang undangan dan bagaimana ketantuannya.

Berikut ini adalah pertanyaan dari Risdhawan1367 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Siapakah yg dapat mengajukan rancangan perundang undangan dan bagaimana ketantuannya.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi. Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh abrillia325 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 26 Feb 23