Bagaimana hak dan kewajiban warga negara dalam bidang sosial nilai

Berikut ini adalah pertanyaan dari muhammadrevali46491 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana hak dan kewajiban warga negara dalam bidang sosial nilai insturumen pancasila.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya

• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

Sosial budaya terdiri dari dua kata yaitu sosial dan budaya. Sosial berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat sekitar. Sedangkan budaya berasal dari kata bodhya yang artinya pikiran dan akal budi. Budaya juga diartikan sebagai segala hal yang dibuat manusia berdasarkan pikiran dan akal budinya yang mengandung cinta dan rasa. Jadi kesimpulannya adalah sosial budaya merupakan segala hal yang di ciptakan manusia dengan pikiran dan budinya dalam kehidupan bermasyarakat.

Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya

• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.

Arti pesan yang terkandung adalah :

1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.

2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.

3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.

4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.

5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.

6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.

Jadi, Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya

Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”. Dan Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh elisabeth232311 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 02 Jan 23