Kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat? bentuk pelanggaran

Berikut ini adalah pertanyaan dari aswiamuhammad440 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat? bentuk pelanggaran

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Contoh bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat, adalah:

  • Melarang adanya kegiatan paguyuban atau perkumpulan dalam masyarakat.
  • Membatasi seseorang untuk menyuarakan pendapatnya.

Pembahasan:

Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan suatu kebebasan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa:

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan berserikat juga dijamin dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Ppasal 24 ayat (1) UU HAM:

  • Pasal 28E ayat (3) UUD 1945

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  • Pasal 24 ayat (1) UU HAM

“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang Pasal 28 UUD 1945 pada yomemimo.com/tugas/12036708

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 27 Nov 22