Berikut ini adalah pertanyaan dari hildhita2492 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Ini jawabannya
Penjelasan:
Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan "Setiap orang bebas ... memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali" memiliki makna sebagai berikut:
1. Kebebasan memilih tempat tinggal di wilayah negara: Pasal ini menjamin hak setiap individu untuk memilih dan menentukan tempat tinggal di dalam wilayah negara Indonesia. Hak ini mencakup kebebasan seseorang untuk menetap atau tinggal di suatu tempat yang diinginkan tanpa adanya paksaan atau diskriminasi.
2. Kebebasan meninggalkan tempat tinggal: Pasal ini memberikan hak kepada setiap individu untuk meninggalkan tempat tinggalnya dengan sukarela. Seseorang memiliki kebebasan untuk pindah ke tempat lain baik di dalam wilayah negara maupun keluar dari wilayah negara, sesuai dengan kehendak dan kepentingannya.
3. Hak untuk kembali: Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk kembali ke tempat tinggalnya setelah meninggalkannya. Hak ini penting dalam konteks perlindungan hak asasi manusia, di mana seseorang tidak boleh dilarang untuk kembali ke negaranya sendiri setelah melakukan perjalanan atau tinggal di luar negeri.
Dengan demikian, Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945 menjamin kebebasan individu dalam memilih tempat tinggal, kebebasan untuk meninggalkannya, serta hak untuk kembali ke tempat tinggal tersebut. Pasal ini melindungi hak asasi manusia dalam hal kebebasan berpindah tempat secara sukarela tanpa adanya diskriminasi atau paksaan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh birejohan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 23 Aug 23