Jelakan tuga pokok BPK dan diatur dalam paal berapa?.

Berikut ini adalah pertanyaan dari Ngasaro3612 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelakan tuga pokok BPK dan diatur dalam paal berapa?.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

tugas pokok BPK ialah memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara

Penjelasan:

BPK diatur dalam pasal 23(5) UUD 1945 yang berbunyi:

"untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang"

Semoga membantu:3

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Xdf54 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 13 Mar 23