Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disigkat Polri merupakan lembaga

Berikut ini adalah pertanyaan dari sarimarlina7466 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disigkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan ,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.Menuurut pasal 16 Unda ng-undang RI No 2 tahun 2002,Kepolisian Republik Indonesia memiliki wewenang untuk...A. Melakukan penyelidikan dan melakukan tuntutan
B. Mencurigai setiap orang yang menjadi saksi dalam suatu peristiwa
C. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
D. Memberikan sanksi kepada orang yang melakukan tindak criminal
E. Mempermudah proses penuntutan yang sifatnya perdata

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan

Penjelasan:

Menurut Pasal 16 Undang-undang RI No 2 tahun 2002

Di bidang proses pidana, polisi memiliki kewenangan untuk: melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; melarang siapa pun meninggalkan atau memasuki TKP demi penyelidikan.

Jadi jawaban yang benar adalah C. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh LAGACYBOI dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 27 Jun 23