Tata urutan perundang undanganan dalam sistem hukum diindonesia mengandung makna

Berikut ini adalah pertanyaan dari Deaalensa1977 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tata urutan perundang undanganan dalam sistem hukum diindonesia mengandung makna bahwa.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mencantumkan bahwa Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ardieditz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 25 Apr 23