Berikut ini adalah pertanyaan dari binaaa123 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Andai lalai protokol, sudah ada sanksi yang menunggu tempat makan tersebut. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 yang tertuang pada Pasal 27, Pasal 28. Berikut isinya:
Warung Makan
1. Teguran tertulis (jika ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat)
2. Pembubaran (Jika mengulangi pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat setelah diberikan teguran tertulis)
3. Penghentian sementara (Jika masih mengulangi pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat setelah dikenakan pembubaran
Rumah Makan, Kafe, atau Restoran
1. Teguran Tertulis (Jika ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan)
2. Denda Administratif maksimal Rp50 juta (jika mengulangi pelanggaran perlindungan kesehatan setelah diberikan teguran tertulis)
3. Pembubaran Kegiatan (jika masih mengulangi pelanggaran perlindungan kesehatan setelah dikenakan denda administratif
4. Penghentian Sementara (jika mengulangi pelanggaran perlindungan kesehatan setelah dikenakan pembubaran kegiatan)
5. Pembekuan Sementara Izin (jika mengulangi pelanggaran perlindungan kesehatan stelah dikenakan penghentian sementara)
6. Pencabutan Izin (jika mengulangi pelanggaran perlindungan kesehatan setelah dikenakan pembukan sementara izin)
Semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh khusnullathiifah94 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 04 Jan 23