Berikut ini adalah pertanyaan dari rahasia990 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
1. Dalam konsep tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, dalam pandangan Fidelis, silakan dianalisis terpenuhi atau tidak ketiga tujuan hukum tersebut? Berikan argumentasi saudara
2.Berbicara tentang warisan, perlu juga diidentifikasi masalah pewaris, harta waris, dan ahli waris yang berhak menerima karena secara hukum ada aturannya. Di Indonesia, ada 3 hukum waris yang berlaku, yakni hukum adat, perdata, Islam.
Jika kasus tersebut dilihat dari perspektif hukum adat, maka silakan dianalisis :
Kedudukan anak luar kawin menurut sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental.
Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental.
Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Rachel Maryam dan suaminya, Edwin Aprihandono, mengajukan permohonan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan permohonan isbat pernikahan yang dilayangkan Rachel Maryam dikabulkan oleh majelis hakim.
Pertanyaan 3:
Silakan dianalisis :
1.Kedudukan isbat nikah yang sudah disahkan di Pengadilan Agama dan implikasinya terhadap status perkawinan!.
2.Dasar pengadilan Agama mengabulkan isbat nikah!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
- Dalam konsep tujuan hukum, terdapat tiga tujuan utama yang harus terpenuhi, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dalam kasus Fidelis Arie Sudewarto, sulit untuk mengatakan bahwa ketiga tujuan tersebut terpenuhi secara menyeluruh. Keadilan tampaknya tidak terpenuhi, karena Fidelis divonis lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Meskipun alasan hukum harus ditegakkan, tetapi keadilan yang seharusnya menjadi tujuan utama hukum tampaknya terabaikan dalam kasus ini. Sementara itu, kemanfaatan hukum juga terlihat kurang terpenuhi karena Fidelis menanam ganja untuk keperluan pengobatan penyakit langka syringomyelia yang diderita sang istri. Fidelis dan keluarganya berharap bahwa penggunaan ganja tersebut dapat membantu mengurangi penderitaan sang istri. Namun, keberadaan hukum yang melarang penggunaan ganja secara luas justru membuat mereka terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum untuk mendapatkan akses ke ganja. Terakhir, kepastian hukum juga kurang terpenuhi, karena Fidelis divonis dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Hal ini membuat masyarakat merasa tidak yakin mengenai kepastian hukum yang ada.
- Dalam sistem hukum adat di Indonesia, kedudukan anak luar kawin dapat berbeda-beda tergantung pada sistem kekerabatan yang digunakan. Pada sistem kekerabatan patrilineal, anak luar kawin memiliki kedudukan yang rendah karena kekerabatan dihitung dari garis ayah. Namun, pada sistem kekerabatan matrilineal, anak luar kawin memiliki kedudukan yang lebih tinggi karena kekerabatan dihitung dari garis ibu. Sedangkan pada sistem kekerabatan parental, anak luar kawin memiliki kedudukan yang sama dengan anak dalam kawin karena kekerabatan dihitung dari kedua orang tua.
Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin juga dapat berbeda-beda tergantung pada sistem kekerabatan yang digunakan. Pada sistem kekerabatan patrilineal, anak luar kawin tidak memiliki hak atas harta warisan ayahnya, namun bisa menerima harta warisan dari pihak ibu. Pada sistem kekerabatan matrilineal, anak luar kawin memiliki hak atas harta warisan ibunya, namun tidak memiliki hak atas harta warisan ayahnya. Sedangkan pada sistem kekerabatan parental, anak luar kawin memiliki hak atas harta warisan dari kedua orang tua.
Pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa anak luar kawin mempunyai hak atas
Pembahasan:
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat untuk mengatur atau membatasi tingkah laku manusia, untuk menciptakan ketertiban, menjadikan pedoman untuk hidup damai, serta agar tidak terjadi kekacauan di muka bumi.
Fungsi hukum adalah menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam kehidupan bersosial.
Tujuan Hukum adalah untuk sebagai tata terbit dalam masyarakat yang ditujukan untuk kehidupan sosial yang damai dan adil.
Pelajari Lebih lanjut
Pelajari Lebih lanjut tentang Jelaskan fungsi hukum dan tujuan hukum yomemimo.com/tugas/12713227
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 23 Jul 23