Jelaskan yang dimaksud warganegara menurut UU Nomor 12 Tahun 2006.

Berikut ini adalah pertanyaan dari brizkipratama2141 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan yang dimaksud warganegara menurut UU Nomor 12 Tahun 2006.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, warganegara adalah seseorang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Kewarganegaraan adalah status hukum seseorang sebagai anggota suatu negara yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Warganegara Indonesia adalah seseorang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Jadi, warga negara adalah orang yang diakui oleh negara sebagai anggota negara tersebut yang berhak atas perlindungan negara dan berkewajiban menghormati peraturan negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ichiroandroid2005 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 25 Apr 23