1. Sebutkan 19 lingkungan hukum adat atau suku bangsa di

Berikut ini adalah pertanyaan dari Abizar3755 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1. Sebutkan 19 lingkungan hukum adat atau suku bangsa di Indonesia. 2. Jelaskan pengertian sikap primordialisme. 3Jelaskan pengertian sikap etnosentrisme4. Jelaskan pengertian fanatisme yang berlebihan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

19 lingkungan hukum adat atau suku bangsa di Indonesia antara lain: Aceh, Bali, Batak, Dayak, Jawa, Madura, Minangkabau, Papua, Sunda, Toraja, dan lain-lain.

Sikap primordialisme adalah sikap yang menganggap bahwa identitas etnis merupakan faktor utama dalam mempengaruhi perilaku dan hubungan sosial seseorang. Dalam hal ini, identitas etnis dianggap sebagai faktor alamiah dan tidak dapat berubah, sehingga mempengaruhi sikap dan tindakan seseorang.

Sikap etnosentrisme adalah sikap yang memandang suatu kelompok etnis sebagai yang terbaik dan memandang kelompok lain sebagai inferior. Sikap ini sering mengarah pada diskriminasi terhadap kelompok lain dan menghambat proses integrasi dan kerjasama antar kelompok etnis.

Fanatisme yang berlebihan adalah sikap yang sangat memegang teguh suatu keyakinan, ideologi, atau agama secara berlebihan, sehingga mengarah pada tindakan yang membahayakan orang lain atau lingkungan sekitarnya. Fanatisme berlebihan seringkali menimbulkan perpecahan dan konflik dalam masyarakat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh duniaperkutut534 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 07 May 23