Dalam pasal 27 ayat (3) uud negara republik indonesia tahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari supian3155 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dalam pasal 27 ayat (3) uud negara republik indonesia tahun 1945, dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara. upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. menurut uu no. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, upaya bela negara adalah....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

berasal dari alinea ke-4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tilinalawolo dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 17 Aug 22