Bagaimana hak dan kewajiban warga negara Indonesia terhadap pembelaan negara​

Berikut ini adalah pertanyaan dari riniyundra257 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana hak dan kewajiban warga negara Indonesia terhadap pembelaan negara​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Penjelasan:

semoga membantu ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mflazuardi08 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Apr 23