Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama

Berikut ini adalah pertanyaan dari rahmadthupliz7910 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah, merupakan pengertian dar.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Peraturan Daerah

Penjelasan:

Pengertian Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RiskiAfandi05 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 13 Mar 23