Seluruh masyarakat wajib berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum di

Berikut ini adalah pertanyaan dari hikmahzha3462 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Seluruh masyarakat wajib berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia sesuai dengan isi UUD NRI Tahun 1945 Pasal.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

28D ayat 1

Penjelasan:

perlindungan dan penegakan hukum tercantum dalam UUD RI 1945 Pasal 28D ayat 1, yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh monmonoz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 02 Mar 23