Landasan hukum penerapan upaya bela negara yang dapat dilakukan oleh

Berikut ini adalah pertanyaan dari doroteviolita668 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Landasan hukum penerapan upaya bela negara yang dapat dilakukan oleh warga negara tertuang dalam undang-undang republik indonesia tentang pertahanan negara, yaitu............ *

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Landasan hukum penerapan upaya bela negara adalah UU Nomor 3 Tahun 2002. Berdasarkan undang-undang ini, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa. Tujuan bela negara adalah menjaga pertahanan dan keamanan negara. Semua warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam hal pembelaan negara. Bela negara tidak hanya dilakukan oleh aparat keamanan, tetapi juga melalui partisipasi aktif dari masyarakat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahmadnasim749 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 30 Aug 22