Wrga negara dalam pertahan dan keamanan negara merupakan hak dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ainulmahasin2001 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Wrga negara dalam pertahan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban diatur dalam UUD 1945 PAsal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh raraisyaputri15 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 14 May 21