Isi undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan undang-undang

Berikut ini adalah pertanyaan dari qoonitah2007 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Isi undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah:01. Urusan pemerintahan daerah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.

2.Daerah Otonom

Daerah Otonom artinya adalah “kesatuan masyarakat hukum” yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, bedasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

3.Desentralisasi

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang ada di daerah.

4.Dekonsentrasi

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah.

5.Tugas Pembantuan

Tugas pembantuan merupakan penyertaan tugas-tugas atau program-program Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I.

6.Urusan Pemerintah Pusat

-Politik Luar Negri, Politik luar negri juga menjadi urusan pemerintah pusat, politik luar negeri juga dapat dilakukan dengan mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk berbagai warga negara untuk duduk dalam lembaga internasional, yang menetapkan perjanjian dengan negara lain, yang menetapkan kebijakan perdagangan dengan luar negeri, menetapkan kebijakan apapun dengan luar negeri dan sebagainya yang berhubungan dengan luar negeri.

-Pertahanan Militer, Menyatakan perdamaian dan perang, mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, membangun serta mengembangkan sistem persenjataan militer dan pertahanan negara, menyatakan negara dalam keadaan aman ataupun bahaya, menetapkan kebijakan wajib militer dan juga bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya.

-Keamanan Negara, Membentuk dan mendirikan kepolisian negara, selain itu menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak dengan tegas orang yang melanggar aturan – aturan negara, memberantas kelompok – kelompok kriminal atau organisasi yang dapat menganggu keamanan negara dan sebagainya.

-Peradilan Negara (Yustisi), Mendirikan lembaga keadilan, mengangkat hakim atau jaksa, membentuk undang – undang, menetapkan kebijakan perhakiman, emberikan abolisi, amnesti, dan grasi, selain itu juga menetapkan kebijakan keimigrasian, membentuk peraturan pemerintah pengganti undang – undang, dan peraturan lain yang berskala nasional dll.

-Moneter dan Fiskal Nasional, Menentukan nilai mata uang, mencetak mata uang, menetapkan kebijakan moneter, dan juga mengendalikan peredaran mata uang.

-Agama, Menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, menetapkan kebijakan dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan.

1.perencanaan dan pengendalian pembangunan.

2.perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. 3.penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

4.penyediaan sarana dan prasarana umum.

5.penanganan bidang kesehatan.

6.penyelenggaraan bidang pendidikan.

7.penanggulangan masalah sosial.

8.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9.Pemilihan Kepala Daerah

Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah.

10.Keuangan Daerah

Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

11.Peraturan Daerah

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

12.Wewenang DPRD

TUGAS DAN WEWENANG

DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

-Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati.

-Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.

-Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

-Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.

-Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.

-Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional.

Terima kasih!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Orangindo29 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 16 Jul 21