1. Tolong jelaskan pengertian berikut ini. a. Rakyatb. Komisi Yudisialc.

Berikut ini adalah pertanyaan dari kahfik309 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1. Tolong jelaskan pengertian berikut ini.a. Rakyat
b. Komisi Yudisial
c. Kedaulatan
d. Mahkamah Konstitusi
e. Kekuasaan
f. Partai Politik
g. Sistem Politik
h. Lembaga Swadaya Masyarakat
i. Pactum Unionis
j. Hukuman
k. Pactum Subjektionis
l. Denda​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Rakyat adalah bagian dari suatu negara atau unsur penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi yang sama dan tinggal di daerah atau pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.

B. Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim.

C. kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.

D. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

E.Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan.

F. Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan umum. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.

G. sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial.

H. Lembaga swadaya masyarakat (disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.

I. Pactum unionis adalah perjanjian antarindividu untuk membentuk negara.

J. Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

K. pactum subjectionis adalah perjanjian antara individu dan negara yang dibentuk.

L. Denda adalah sanksi atau hukuman yang diterapkan dalam bentuk keharusan untuk membayar sejumlah uang, yang mana hal tersebut dikenakan akibat adanya pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku dan norma-norma yang berlaku atau pengingkaran terhadap sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Penjelasan:

Semoga membantu..

Kasih❤️ya supaya lebih semangat menjawab pertanyaan nya

Terimakasih

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kanglimchoi1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Jul 21