Sebutkan landasan hukum dalam UUD 1945 mengenai penerapan teori Montesquieu

Berikut ini adalah pertanyaan dari hanifarahman15 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan landasan hukum dalam UUD 1945 mengenai penerapan teori Montesquieu dan penjelasanya...tolong segera dijawab ya kak besok pagi mau dikumpulkan...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Teori Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu

Pendapat John Locke agak berbeda dengan pandangan Montesquieu tekait macam-macam kekuasaan negara.

Montesquieu tidak memasukkan kekuasaan federatif melainkan dijadikan satu dari kekuasaan eksekutif. Adapun kekuasaan negara menurut Mostesquieu terdiri dari:

-Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.

-Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

-Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Dalam penjabaran kekuasaan negara dari Mostesquieu, kekuasaan yudukatif berdiri sendiri, tidak mendapat intervensi dari kekuasaan lainnya saat menjalankan tugas sebagai pengadil atas pelanggaran undang-undang.

Konsep pembagian kekuasaan negara oleh Mostequieu ini dikenal dengan Trias Politica yang diterapkan oleh banyak pemerintahan di dunia, termasuk di Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rikasavitry dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Nov 22