7. Perhatikan pernyataan berikut!1) Ketentuan tentang bendera negara diaturdalam pasal

Berikut ini adalah pertanyaan dari bagusk712 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

7. Perhatikan pernyataan berikut!1) Ketentuan tentang bendera negara diatur
dalam pasal 35 UUD NRI Tahun 1945.
2) Bendera yang digunakan di mobil presiden
dan wakil presiden berukuran 30 x 45 cm.
3) Sang Merah Putih berbentuk empat persegi
panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari
panjang.
4) Bendera pusaka Sang Merah Putih
dikibarkan pertama kali pada pelaksanaan
ikrar Sumpah Pemuda.
5) Larangan mengibarkan bendera negara
yang rusak, robek, luntur, kusut, dan kusam
diatur dalam pasal 24 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945.
Pernyataan yang sesuai dengan bendera negara
ditunjukkan oleh angka ....
a. 1) dan 3)
b. 2) dan 4)
C. 3) dan 4)
d. 4) dan 5)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

A. 1) dan 3)

Penjelasan:

Maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nca09 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Jun 21