1.menurutmu apakah cara menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa atau demonstrasi

Berikut ini adalah pertanyaan dari Muthmainah234 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1.menurutmu apakah cara menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa atau demonstrasi itu dibenarkan ?mengapa?2. jika kamu ikut demonstrasi,sebutkan hak-hakmu dalan demonstrasi ! sebutkan pula kewajiban kewajiban mu ketika ikut demonstrasi !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Tentu saja di perbolehkan, karena kita adalah sebagai negara yang berasas-kan Demokrasi Pancasila harus bebas mendapat kemerdekaan mengeluarkan dan mengemukakan  pendapat sesuai dan di telah di atur dalam UUD 1945 Pasal 28E. Agar bangsa Indonesia lebih kreatif,inovatif, dan Imajinatif dan mampu menghasilakan ide,gagasan utk kepentingan bermasyarakat dan bernegara

2. Hak-hak saya dalam Demokrasi
⇒ Menyampaikan pendapat dan gagasan sesuai dan mengikuti aturan hukum yang berlaku
⇒ Bebas untuk mengutarakan pendapat, kritik, saran, dan keluhan terhadap apa yang ingin kita sampaikan
⇒ Menyampaikan bentuk pendapat dalam media apapun
⇒ Memiliki tujuan yang jelas dalam berdemonstrasi

    Kewajiban saya dalam Demonstrasi  
⇒ Berani bertindak dan berani dalam bertanggung jawab atas apa yang telah di lakukan
⇒ Tidak bersifat mengganggu dan merusak fasilitas umum
⇒ Menghargai perbedaan pendapat dan seluruh kebijakan yang telah di tetapkan sebelum-nya
⇒ Mematuhi tata tertib aturan dalam mengemukakan pendapat
⇒ Harus memiliki izin terlebih dahulu dari pihak kepolisian utk mengemukakan pendapat

Semoga Membantu YA ^^


Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh NewBrainly100 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 Aug 15