Jelaskan arti muamalah menurut kata asalnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari hafizyusri5565 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan arti muamalah menurut kata asalnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Bila ditinjau secara bahasa, muamalah merupakan bahasa arab yang berasal dari kata 'aamala, yu'amilu, mu'amalat yang memiliki arti saling berbuat atau tindakan timbal balik. Jadi, secara istilah muamalah merupakan aktivitas yang dilakukan masing-masing individu dengan individu lain untuk memenuhi masing-masing kebutuhannya. Maka secara singkat, muamalah adalah hubungan timbal balik antar manusia.

Pembahasan

Muamalah merupakan segala peraturan yang diciptakan Allah SWT untuk mengatur tentang hubungan, tindakan, dan pergaulan timbal balik antar manusia. Jadi, muamalah terikat dengan interaksi sosial antar manusia yang sesuai dengan apa yang telah disyariatkan oleh Islam. Adapun beberapa bagian dari muamalah, yakni meliputi:

  • Maaliyah (hukum harta/kebendaan)
  • Munakahat (Hukum Pernikahan)
  • Muhasanat (Hukum Acara)
  • Amanah dan Ariyah (Pinjaman)
  • Tirkah (Harta Peninggalan/Waris)

Adapun  Tujuan dari muamalah yakni untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara sesama umat manusia sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram. Muamalah merupakan cabang ilmu yang tercakup didalam ilmu fiqih. Adapun beberapa ruang lingkup muamalah yakni diantaranya, meliputi:

  1. Al-Ahkam al-Ahwal al-Syakhiyyah (Hukum Keluarga), yakni merupakan hukum-hukum yang mengatur terkait hak dan kewajiban suami, istri dan anak dalam suatu kekeluargaan.
  2. Al-Ahkam al-Maliyah (Hukum Perdata), yakni merupakan hukum-hukum yang mengatur terkait perbuatan usaha perorangan seperti jual beli (Al-Bai’ wal Ijarah), pegadaian (rahn), perserikatan (syirkah), utang piutang (udayanah), perjanjian (‘uqud ).
  3. Al-Ahkam al-Jinaiyyah (Hukum Pidana), yakni merupakan hukum-hukum yang mengatur terkait tindak kejahatan dan sanksi-sanksinya.
  4. Al-Ahkam al-Murafa’at (Hukum Acara), yakni merupakan hukum-hukum yang mengatur terkait peradilan (al-qada), persaksian (al-syahadah) dan sumpah (al- yamin),
  5. Al-Ahkam al-Dusturiyyah (Hukum Perundang-undangan), yakni merupakan hukum-hukum yang mengatur terkait perundang-undangan untuk membatasi hubungan hakim dengan terhukum serta menetapkan hak-hak perorangan dan kelompok.
  6. Al-Ahkam al-Duwaliyyah (Hukum Kenegaraan), yakni merupakan hukum-hukum yang mengatur terkait hubungan kelompok masyarakat di dalam negara dan antar negara.
  7. Al-Ahkam al-Iqtishadiyyah wa al-Maliyyah (Hukum Ekonomi dan Keuangan), yakni merupakan hukum-hukum yang mengatur terkait hak fakir miskin di dalam harta orang kaya, mengatur sumber-sumber pendapatan dan masalah pembelanjaan negara.

Secara umum muamalah mencakup dua aspek, yakni:

  1. Aspek adabiyah, merupakan aspek yang berhubungan dengan kegiatan muamalah mengenai adab dan akhlak individu dengan individu lainnya, contoh muamalahnya yakni seperti: menghargai antar sesama, kejujuran, saling meridhoi, kesopanan, dan lain sebagainya.
  2. Aspek madaniyah, merupakan aspek yang berhubungan dengan kegiatan muamalah mengenai kebendaan, seperti halal haram, syubhat, kemudharatan, dan lain sebagainya.

» Pelajari Lebih Lanjut

Materi tentang muamalah yomemimo.com/tugas/8910521

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh equivocactor dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 03 Aug 22