Berikut ini adalah pertanyaan dari shirenjuniwanda pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
A. agama
B. kesopanan
C. kesusilaan
D. hukum
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
D. hukum
Penjelasan:
karena Melisa belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor, dianjurkan umur 16 tahun ke atas baru boleh mengendarai motor
meskipun dia tetap memakai helm atau memenuhi syaratnya itu termasuk pelanggaran norma hukum
Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281 yang berbunyi "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".
maaf jika salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Radharaani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 04 Jul 21