berikut ini yang tidak termasuk makna nilai persatuan dan kesatuan

Berikut ini adalah pertanyaan dari aqillajasmin459 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Berikut ini yang tidak termasuk makna nilai persatuan dan kesatuan dalam sila ketiga Pancasila adalaha. cinta terhadap tanah air
b. berhak memberikan pendapat
c.menghargai keragaman keberagaman di Indonesia
d. tidak mementingkan golongan tertentu

2. melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan Pancasila, yaitu sila ke...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban dari pertanyaan diatas adalah  

1. B. berhak memberikan pendapat  

2. Musyawarah guna mencapai mufakat dalam mengambil keputusan merupakan contoh pengamalan sila ke empat pancasila.  

Penjelasan:

Pancasila merupakan dasar dan ideologi bangsa Indonesia yang berasal dari kepribadian luhur bangsa Indonesia. Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar negara dan pedoman dalam segala penyelanggaran kehidupan dari berbagai sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia. Selain itu pancasila juga sebagai sumber dari segala peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Pancasila juga mengatur bagaimana pelaksanaan tatanan kenegaraan negara Indonesia.  

Pancasila memuat nilai-nilai yang harus senantiasa diterapkan dan diimplementasikan dalam berbagai tingkah laku dan prilaku seluruh bangsa Indonesia. Adapun nilai yang terkandung dalam pancasila yaitu  

1. Nilai Ketuhanan  

2. Nilai kemanusiaan  

3. Nilai persatuan dan kesatuan  

4. Nilai kerakyatan  

5. Nilai keadilan sosial  

Pelajari lebih lanjut  

Detail Jawaban :

Kelas : VII (7) SMP  

Mapel : PPKN  

Bab: 1. Pembelajaran Perumusan dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara  

Kode: 7.9.1

#Ayobelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kzul552 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 May 21