tuliskan dua fungsi legislasi,anggaran,dan pengawasan,dari DPR​

Berikut ini adalah pertanyaan dari samorileo23 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan dua fungsi legislasi,anggaran,dan pengawasan,dari DPR​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Fungsi Legislasi DPR:

1. Fungsi legislasi DPR adalah Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

2. Fungsi legislasi DPR adalah menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).

3. Fungsi legislasi DPR adalah menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).

4. Fungsi legislasi DPR adalah membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.

5. Fungsi legislasi DPR adalah menetapkan UU bersama dengan Presiden.

6. Fungsi legislasi DPR adalah menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Fungsi Anggaran DPR:

1. Fungsi anggaran DPR adalah memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).

2. Fungsi anggaran DPR adalah memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.

3. Fungsi anggaran DPR adalah menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.

4. Fungsi anggaran DPR adalah memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Fungsi Pengawasan DPR:

1. Fungsi pengawasan DPR adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU.

2. Fungsi pengawasan DPR adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN.

3. Fungsi pengawasan DPR adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah.

4. Fungsi pengawasan DPR adalah membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD.

5. Fungsi pengawasan DPR adalah membahas dan menindaklanjuti pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah.

6. Fungsi pengawasan DPR adalah membahas dan menindaklanjuti pengelolaan SDA dan SDE lainnya.

7. Fungsi pengawasan DPR adalah membahas dan menindaklanjuti pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hidayahdiniramadhani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Jul 21