Otonomi daerah pada masa Orde Baru belum dapat dilaksanakan sesuai

Berikut ini adalah pertanyaan dari Ririnnursa5165 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Otonomi daerah pada masa Orde Baru belum dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan. Hal ini karena asas desentralisasi masih berada di bawah bayang-bayang ....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Sentralisasi

Pembahasan :

Pemerintahan masa Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga turunnya presiden Suharto pada tahun 1998. Dalam masa pemerintahan 32 tahun ini, presiden Suharto melakukan kebijakan pembangunan yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

Presiden Suharto melakukan sentralisasi untuk memperkuat pemerintahan pusat dan menjadikan kebijakan pemerintah mudah diambil. Dalam sistem sentralistik ini seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat. , terutama presiden sendiri.

Namun karena sifat pemerintahan yang otoriter, sentralisasi yang kuat pada masa Orde Baru ini sangat rapuh dan memiliki banyak kekurangan.

Akibat pemerintahan sentralistik ini terjadi ketimpangan pembangunan karena pemerintah pusat kurang memperhatikan daerah, terutama yang berada di luar Jawa.

Pada masa Orde Baru juga marak terjadi korupsi di lingkungan pemerintah pusat, karena semua anggaran dikendalikan oleh pusat dan tidak ada upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang.

Sifat sentralistik tidak bersifat bersifat demokratis, karena tidak melibatkan rakyat dan pemerintah daerah. Sehingga kebijakan pemerintah tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat. Misalnya kebijakan tata niaga cengkeh yang merugikan para petani, serta hanya menguntungkan orang dekat penguasa Orde Baru saja.

Setelah runtuhnya Orde Baru dan lahirnya gerakan reformasi yang menuntut demokrasi, terjadi perubahan pada pola kerja hubungan pusat dan daerah.

Tuntutan tersebut telah melahirkan UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. UU No 22 tahun 1999 merupakan UU yang merealisasikan janji-janji pemerintah untuk memberikan otonomi daerah agar pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan yang tepat sasaran untuk kemajuan rakyat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh andianaherlina1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 May 21