Berikut ini adalah pertanyaan dari iisundari540 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban :
Fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak mendapatkan perhatian dari negara oleh karena itu negara harus memiliki kepedulian untuk memelihara dan memberikan kehidupan yang layak pernyataan tersebut sesuai dengan pasal ...
- Pasal 34 ayat 1
Penjelasan :
Bunyi pasal 34 adalah :
1. Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
3. Negara akan bertanggung jawab atas segala penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
Bangsa ini telah mengatur segala sesuatunya dalam undang-undang dasar. Undang-Undang Dasar 1945 / UUD 1945 dalam pasal 34 ayat 1 dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Maka seharusnya tidak ada lagi penduduk di negara ini yang masih dalam taraf kehidupan yang tidak layak, atau berada di bawah garis kemiskinan. Dan, kalaupun masih ada, maka menjadi kewajiban negara melalui pemerintah untuk memelihara dan membuatnya menjadi sejahtera.
Pelajari lebih lanjut :
Materi penjelasan Pasal 34 ayat 1 pada link
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh daniatykurniawan84 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 16 May 21