Upah pekerja setiap 4 jam adalah Rp 17.000,00. Upah yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari permatasari3044 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Upah pekerja setiap 4 jam adalah Rp 17.000,00. Upah yang diterima pekerja jika ia bekerja selama 7 jam adalah ....Harus dijawab. Pilihan tunggal. (4 Poin

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

17.000:4=4.250

4.250×7=29.750

29.750

Penjelasan:

MAAF KALO SALAH

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh raharjossssssss dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 13 Jun 21