Tuliskan bentuk ancaman menurut undang undang no.34 tahun 2004

Berikut ini adalah pertanyaan dari putriadeff6374 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan bentuk ancaman menurut undang undang no.34 tahun 2004

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Ancamanyang dihadapi oleh negara berdasarkan isi dariUndang-undang Nomor 34 tahun 2004 adalah:

  1. Ancaman militer, menurut isi  Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 ancaman militer merupakan sala satu jenis ancaman yang dilakukan oleh militer suatu negara kepada negara lain.
  2. Ancaman bersenjata, menurut isi  Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 ancaman bersenjata merupakan sala satu jenis ancaman yang datangnya dari gerakan kekuatan bersenjata.

Pembahasan

Ancaman yang tersebut dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 merupakan jenis ancaman yang wajib dijaga atau dicegah oleh tentara Indonesia. Hal ini sesuai dengan bunyi dari Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 Pasal 1 ayat 21 yaitu "Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata".

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang ancaman yang dihadapi oleh negara yomemimo.com/tugas/2751006
  2. Materi tentang ancaman dalam negeri yomemimo.com/tugas/298710
  3. Materi tentang  pengertian ancaman politik yomemimo.com/tugas/9639376

=====================

Detil jawaban

Kelas:  XII

Mapel:  PPKn

Bab:  Strategi Indonesia dalam Menyelesaikan Ancaman terhadap Negara

Kode:  12.9.6

#AyoBelajar #SPJ2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 06 Jul 18