Jelaskan peraturan cuti sakit apabila pekerja mengalami kecelakaan karena menjalankan

Berikut ini adalah pertanyaan dari buta4221 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan peraturan cuti sakit apabila pekerja mengalami kecelakaan karena menjalankan kewajiban pekerjaan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajiban pekerjaannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, pekerja yang bersangkutan menerima akan menerima penghasilan penuh.

Penjelasan:

Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Sumber: gajimu .. / linovhr

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dwidarwati519 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 10 May 22