Kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaandan tanggung jawab

Berikut ini adalah pertanyaan dari Lyuda3088 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaandan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskandalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa ""untuk memeriksa pengelolaan dantanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri."" Disebut kekuasaan.....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban :

Kekuasaan eksaminatif

Penjelasan :

Kekuasaan eksaminatif merupakan kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan.

Pada kekuasaan tersebut dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini tertuang dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yeyenrrrr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 May 21