Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari lirafarsaa pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara dijelaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal ..... ayat ..... a. 18, (3)
b. 20, (2)
c. 27, (3)
d. 15, (1)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:pasal 27 ayat 3

yang menjelaskan warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara.

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RafiN18 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Jun 21