Negara mengakui dan menghormati satuan - satuan pemerintahan daerah yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari narafalensia2504suho pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Negara mengakui dan menghormati satuan - satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang yang terdapat dalam pasal ….​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 18B ayat 1

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ruangguruyan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 10 Jun 21