Berikut ini adalah pertanyaan dari agahsgdhdh pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Sebuah bangunan negara agar tetap bereksistensi, maka bangunan tersebut membutuhkan suatu dasar yang kuat dan kokoh. Pengertian dasar, merujuk penjelasan Heuken (1988) adalah alas, fundamen, atau suatu bagian yang paling bawah yang menjadi tumpuan dan memberikan kekuatan kepada semua yang berdiri di atasnya (Suhadi, 1998: 96). Jadi, pengertian dasar negara adalah suatu alas atau fundamen yang menjadi tumpuan dan memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Dasar negara ini terdiri atas prinsip-prinsip dasar yang menjadi induk, pangkal tolak dan pengontrol jalannya pemerintahan dan kehidupan negara serta kehidupan warga negaranya.
Bangsa Indonesia mempunyai dasar negara yang digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri dan bersumber dari kepribadian bangsa Indonesia, yakni Pancasila. Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara inilah yang sering disebut sebagai Dasar Falsafah Negara (Philosofiche Grondslag). Pancasila dalam pengertian ini merupakan suatu dasar, nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan suatu negara. Konsekuensi dari kedudukan Pancasila ini, maka seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama semua peraturan perundang-undangan diderivasikan dan dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara ini berarti pula sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Indonesia yang mengatur secara konstitusional negara Republik Indonesia tersebut beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar, maupun yang tidak tertulis atau Konvensi. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum. Seluruh bangsa Indonesia, tak terkecuali dengan demikian wajib mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia, tercantum dalam ketentuan perundangan tertinggi yakni Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang dijelmakan di dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945, yang pada akhirnya dikonkretisasikan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 maupun dalam hukum positif lainnya.
Konsekuensi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini lebih lanjut dapat dirinci sebagai berikut: pertama; Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia. Kedua; Pancasila sebagai dasar negara meliputi suasana kebatinan (Geistlichen-hintergrund) dari UUD NRI Tahun 1945. Ketiga; Pancasila sebagai dasar negara mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia (baik hukum dasar tertulis/tidak tertulis). Keempat; Pancasila sebagai dasar negara mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah maupun para penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia memiliki dasar kedudukan formal seperti tersirat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea IV, yang berbunyi:
"...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Berdasarkan pada kalimat tersebut di atas, maka menjadi jelas bahwa Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia merupakan dasar yang paling fundamental dari negara Republik Indonesia atau merupakan pokok kaidah fundamental negara Indonesia. Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H. sehubungan dengan hal ini, dalam tulisannya berjudul “Berita Pikiran Ilmiah tentang jalan ke luar dari kesulitan mengenai Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia” antara lain menyatakan bahwa di antara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, maka asas kerohanian Pancasila mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum pokok tersebut yang disebut pokok kaidah fundamental negara di dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang sifatnya tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh PPHITAM123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 09 Nov 22