1. Dasar hukum bagi segala peraturanperundang-undangan di Indonesia adalahA UUB.

Berikut ini adalah pertanyaan dari SafiraKuro pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1. Dasar hukum bagi segala peraturanperundang-undangan di Indonesia adalah
A UU
B. Perda
C. Perpres
D. UUD NRI Tahun 1945
bantuin dong :')​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan Pasal 2 UU 12/2011 yaitu: Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh erviianaaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 27 Jun 21