Kekuasaan membentuk undang undang disebut juga kekuasaan legeslatif setelah dilakukan

Berikut ini adalah pertanyaan dari guru7916 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kekuasaan membentuk undang undang disebut juga kekuasaan legeslatif setelah dilakukan perubahan undang undang Dasar Negara RI Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan Negara DPR mempunyai kedudukan yang kuat dalam pengelolaan kekuasaan Negara DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang undang hal tersebut diatur dalam....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.

Pada Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yeyenrrrr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 May 21