Negara menjamin setiap warga negara untuk menganut dan mengamalkan ajaran

Berikut ini adalah pertanyaan dari nadhiramakmur08 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Negara menjamin setiap warga negara untuk menganut dan mengamalkan ajaran agama masing-masing Hal ini diatur dalam UUD 1945 yaitu a pasal 29 ayat 1 B pasal 29 ayat 2 C pasal 29 ayat 3 D pasal 29 ayat 4 ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Negara menjamin setiap warga negara untuk menganut dan mengamalkan ajaran agama masing-masing. Hal ini diatur dalam UUD 1945 yaitu pasal 29 ayat 2. (B)

Penjelasan:

Negara Indonesia memberikan sebuah jaminan yang sangat berharga untuk setiap warga negata di Indonesia. Jaminan yang saya maksud adalah jaminan dalam kehidupan beragama, yaitu seluruh atau setiap rakyat berkebangsaan Indonesia mempunyai hak untuk menganut dan mengamalkan ajaran agamanya sendiri, tanpa adanya pemaksaan kehendak dari pihak manapun. Hal tersebut juga dicamtumkan di pasal 29, khususnya pada ayat keduanya yang mempunyai bunyi: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.".

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RadenSoedirman dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Jun 21