Hukuman pokok menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 10

Berikut ini adalah pertanyaan dari farisadhitama pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukuman pokok menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 10 adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

berbunyi sebagai berikut: “pidana terdiri atas” a. pidana pokok: 1. pidana mati; 2. pidana penjara; 3. pidana kurungan; 4. pidana denda; 5. pidana tutupan.

Penjelasan:

semoga membantu maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh raninew1234 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 25 Nov 22