Kita sebagai warga negara tidak dibenarkan hanya menuntut hak. Kita

Berikut ini adalah pertanyaan dari chchoxopieboom pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kita sebagai warga negara tidak dibenarkan hanya menuntut hak. Kita juga harus melakukan kewajibansebagai warga negara. Berikut yang merupakan kewajiban sebagai warga negara adalah ….

A. kebebasan menyampaikan pendapat

B. mendapatkan perlindungan hukum

C. kebebasan memilih dan memeluk agama

D. melestarikan lingkungan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

d. melestarikan lingkungan

Penjelasan:

pilihan pilgan A menunjukkan hak untuk menyampaikan pendapat,

pilihan pilgan B menunjukkan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum,

pilihan C menunjukkan hak untuk meraih kebebasan dalam memilih dan memeluk agama,

sedangkan yg D menunjukkan kewajiban warga negara untuk melestarikan lingkungan,

kita harus melestarikan lingkungan karena lingkungan adalah tempat hidup makhluk hidup seperti manusia, hewan, dan tumbuhan,tetapi jika lingkungan tidak di lestarikan maka akibatnya adalah lingkungan tercemar,jika tidak ada lingkungan maka manusia,hewan dan tumbuhan tidak dapat bertahan.hal ini bisa menyebabkan kelangkaan spesies spesies hewan dan tumbuhan.dan mungkin saja jika lingkungan tidak di lestarikan maka manusia tidak dapat berkembang karena tidak adanya lingkungan sebagai tempat kehidupan makhluk bumi.

oleh sebab itu jagalah kelestarian lingkungan alam.lakukan tanggung jawab kita terlebih dahulu baru meminta hak yg di janjikan.

semoga membantu dan bermanfaat like, follow dan jadikan jawaban saya menjadi jawaban yang terbaik.

selamat mengerjakan dan belajar (✿^‿^)(◕ᴗ◕✿)(◕ᴗ◕✿)(◕ᴗ◕✿).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh shirazevaviandra dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 08 Jul 21