Berikut ini adalah pertanyaan dari nij74 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
nanti aku kasi point lebih
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:4.
MPR
Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
Memilih Wakil Presiden
Memilih Presiden dan Wakil Presiden
2. DPR
Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
Menetapkan UU bersama dengan Presiden
Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
3. DPD
mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah.
DPD ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pertimbangan atas rancangan undang-undang dan pemilihan anggota BPK.
Menjadi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.
4. PRESIDEN
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
Menetapkan Peraturan Pemerintah.
5. MA ( MAHKAMAH AGUNG)
Mengadili pada tingkat kasasi.
Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadapundang-undang.
Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasidan rehabilitasi.
Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
6. MAHKAMAH KONSTITUSI
menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
memutus pembubaran partai politik
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
7. KOMISI YUDISIAL
WEWENANG
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
TUGAS
Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
Menetapkan calon hakim agung; dan
Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
8. BPK
TUGAS
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya
WEWENANG
menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
membina jabatan fungsional Pemeriksa;
memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
5. Mahkamah Agung hanya berwenang untuk menguji secara materiil peraturan di bawah Undang-Undang. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji secara materill pada Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau (Perppu). Mahkamah Agung tidak berhak melakukan sidang dugaan pelanggaran.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ramadhaniaasyifa23 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 29 Jun 22