pasal 156 dan 157 KUHP​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ckpmutiya pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pasal 156 dan 157 KUHP​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BrainlyMasterQ dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Sep 22