Berikut ini adalah pertanyaan dari dyannaernest3376 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Istilah Hukum Pidana Khusus sekarang ini sudah diganti dan disebut dengan istilah baru yaitu Hukum Tindak Pidana Khusus. Hukum tindak pidana khusus berada di luar hukum pidana umum yang mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu dan merupakan bagian dari hukum pidana. Berikut ini adalah penjelasan ahli hukum pidana Muladi mengenai kedudukan hukum pidana khusus.
Pembahasan
Prof. Dr. H. Muladi, SH adalah mantan Menteri Kehakiman (kini disebut Menteri Hukum dan HAM) merangkap Menteri Sekretaris Negara pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan. Sebelum menjabat menteri, ia adalah Rektor Universitas Diponegoro. Sebagai pakar hukum, dia turut menjabarkan pengertian mengenai kedudukan Hukum Pidana Khusus (yang saat ini disebut dengan Hukum Tindak Pidana Khusus). Menurut Muladi kedudukan Undang-Undang Tindak Pidana Khusus dalam hukum pidana yaitu sebagai pelengkap dari hukum pidana yang dikodifikasikan dalam KUHP. Tindak Pidana Khusus mengalami perkembangan yang sangat pesat sehingga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan secara khusus baik hukum materiilnya maupun hukum formilnya. Disebut tindak pidana khusus karena tindak pidana ini, menurut Muladi, memiliki karakter yang istimewa, khusus, dan memerlukan pengaturan tersendiri. Misalnya dalam kasus terorisme, pelanggaran HAM berat, korupsi, dan pencucian uang (money laundry). Kejahatan-kejahatan itu disebut tindak pidana khusus dikarenakan dampak korban atau viktimisasinya terjadi secara luas dan multidimensi. Seperti kejahatan korupsi yang melanggar prinsip demokrasi dan keuangan negara.
Pelajari Lebih Lanjut
Mudah-mudahan hal ini cukup menjawab. Apabila ingin mempelajari lebih lanjut, kakak sarankan untuk mempelajari juga hal berikut ini:
1. Materi tentang perbedaan hukum pidana dan hukum acara pidana, yang ada di link yomemimo.com/tugas/1855591. Kemudian juga
2. Materi tentang perbedaan dari hukum pidana dengan hukum acara pidana, dan hukum perdata dengan hukum acara perdata, yang ada di link yomemimo.com/tugas/8685940
3. Materi tentang perbedaan hukum pidana dan hukum perdata, yang ada di link yomemimo.com/tugas/1652916
Detil jawaban
Kelas: 8 (SMP)
Mapel: PPKn
Bab: 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Kode: 8.9.3
Kata kunci: hukum pidana khusus, hukum tindak pidana, pakar hukum muladi
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh iyos49 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 29 Mar 19