pada tanggal 18 agustus 1945,ppki mengubah pasal 6 ayat (1)

Berikut ini adalah pertanyaan dari kurniajijutsu2246 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pada tanggal 18 agustus 1945,ppki mengubah pasal 6 ayat (1) UUD 1945 menjadi presiden

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengubah pasal 6 ayat (1) UUD 1945 menjadi "Presiden ialah orang Indonesia asli".

Pembahasan

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI; disebut juga Dokuritsu Junbi Inkai) adalah sebuah organisasi yang dibentuk setelah bubarnya BPUPKI, yang bertujuan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. PPKI resmi dibentuk pada tanggal9 Agustus 1945dan diketuai oleh Ir. Soekarno. Sebelum dibentuknya PPKI, BPUPKI telah merancang cikal-bakal konstitusi dasar Indonesia (Undang-Undang Dasar) pada sidang ke-2 BPUPKI yang diselanggarakan pada 10 - 16 Juli 1946. Sidang kedua ini membentuk 'Panitia Sembilan' yang berhasil merumuskan Piagam Jakarta atau dikenal sebagai Jakarta Charter.

Pada sidang PPKI yang digelar pada tanggal 18 Agustus 1945, didapatkan beberapa hasil penting, yaitu:

  • Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945
  • Pemilihan dan pengangkatan Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden
  • Tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum terbentuknya MPR dan DPR

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 inilah yang sampai sekarang masih menjadihukum dasardi Indonesia.

Pada sidang 18 Agustus 1945 tersebut juga, sebelum konstitusi negara disahkan, terjadi perubahan pada beberapa poin dalam UUD 1945, yaitu:

  • Kata mukadimah diubah menjadipembukaan
  • Sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa"
  • Pasal 28 yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah ke pasal 29 UUD 1945, yaitu "Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa"
  • Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam" diubah menjadi "Presiden ialah orang Indonesia asli".

Perubahan pada Pasal 6 Ayat (1) sendiri dikarenakan adanya sanggahan dari umat Kristen di kawasan Kaigun (Angkatan Laut Jepang). Mereka merasa kalimat pada Pasal 6 Ayat (1) dan sila pertama Pancasila adalah diskriminasi bagi kaum mereka sebagai minoritas.

Pelajari lebih lanjut

1. Hasil sidang PPKI: yomemimo.com/tugas/4103979

2. Amandemen UUD: yomemimo.com/tugas/2386449

3. BPUPKI: yomemimo.com/tugas/313796

----------------------------------------------------------

Detail jawaban

Kelas: 7

Mapel: PPKn

Bab: Pembelajaran Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kode: 7.9.3

#AyoBelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh NiniRevalini dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 16 Mar 20