Berikut ini adalah pertanyaan dari wandibae095 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Negara adalah5. Berdasar pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 siapakah yang berkewajiban
memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar?
memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Negara
Penjelasan:
pasal 34 ayat 1 berbunyi : fakir miskin dan anak anak terlantar di pelihara oleh negara
SEMOGA MEMBANTU YA
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh devinaapvriza dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 30 May 21