Sebutkan 10 hak warga masyarakat dan contoh pelaksanaannya !

Berikut ini adalah pertanyaan dari eviranDallidebynun pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan 10 hak warga masyarakat dan contoh pelaksanaannya !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

KELAS            = 10
PELAJARAN   = PPKn
KATEGORI      = Hak dan Kewajiban Negara
KATA KUNCI   = Hak, uud 1945, pasal 28

PEMBAHASAN :
Hak dan kewajiban warnegara di Indonesia dia akui dan dilindungi oleh negara. Hal ini tercantum dengan jelas falam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Berikut pasal yang mengatur hak warga negara dan contoh pelaksanaannya :

Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya

Penerapannya : semua warga negara mempunyai kesempatan hidup yang sama dan diberi kebebasan untuk menjalankan kehidupannya dengan sebaik-baiknya. Baik hidup sebagai individu, maupun hidup sebagai makhluk sosial.


Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Penerapan : Semua warga negara yang telah mampu secara lahir dan bathin berhak untuk menikah dan pernikahannya dicatatkan dalam hukum negara secara sah. Pemerintah juga menjamin kebebasan dan hak asasi dar setiap anak, contoh konkrit dengan membuat Komnas perlindungan anak.


Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif

Pelaksanaan : Semua warga negara berhak untuk mengenyam pendidikan, termasuk pendidikan 9 tahun dan menikmati fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Dan untuk pasal 28 C (2) bentuk konritnya adalah masyarakat dibolehkan untuk menyampaikan aspirasi didepan umum, melalui demonstrasi,


Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan

Pelaksanannya : setiap warga negara yang membutuhkan perlindungan hukum akan diberikan kebebasan dan diperlakukan secara adil dimata hukum, yang salah akan diberikan sanksi sesuai kesalahannya tanpa memandang suku, posisi dan jabatan. Penerapann lainnya yaitu masyarakat diberikan hak politik, baik memilih atau dipilih dalam pemilihan umum


Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat

Pelaksanaan : Indonesia secara hukum melindungi kebebasan beragama, ada 5 agama yang diakui yaitu : Islam, kristen, katolik hindu dan budha.


Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi

Pelaksanaan : masyarakat diberikan kebebasan dan akses terhadap informasi serta memberikan informasi, tidak ada unsur intimidasi didalamnya


Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia

Pelaksanaan : Hukum di Indonesia mendirikan lembaga perlindungan saksi kepada mereka yang sedang berstatus saksi agar tidak mendapat dari tekanan pihak manapun.


Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

Pelaksanaan : masyarakat diberikan kebebasan memilih daerah yang ingin dan nyaman untuk mereka tinggali. Seta mendapat fasilitas berupa jaminan sosial, entah itu berbentuk jaminan kesehatan melalui BPJS atau jaminan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar


Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional

Pelaksanaan : masyarakat dilindungi haknya dari adanya diskriminasi kamu penguasa atau kamu radikalis, contohnya masyarajat yang tinggal di daerah konflik seperti di poso diberikan perlindungan hukum.


Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”

Pelaksanaan : Setiap agama yang diakui di Indonesia diberikan kebebasan untuk mendirikan rumah ibadahnya masing-masing dan untuk menjalankan ibadahnya tanpa adanya gangguan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Zuhh dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Aug 17