Berikut ini adalah pertanyaan dari fny2586 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
4. Sebutkan lembaga-lembaga yangberwenang membuat peraturan
perundangan nasional !
Pengesahan atau penetapan perda
dilakukan oleh (... a...) setelah
mendapatkan persetujuan bersama (... b...)
dan kepala daerah. Dalam jangka waktu
paling lambat (...C...) hari setelah
mendapatkan persetujuan, perda harus
sudah ditandatangani oleh kepala daerah.
Jika kepala daerah tidak
menandatanganinya dalam batas waktu
paling lambat tersebut, perda yang telah
disetujui bersama tersebut tetap sah sebagai
peraturan daerah dan wajib diundangkan.
Perda diundangkan oleh (... d....) daerah
dengan menempatkannya dalam (...e...).
Tolong ya kak please
perundangan nasional !
Pengesahan atau penetapan perda
dilakukan oleh (... a...) setelah
mendapatkan persetujuan bersama (... b...)
dan kepala daerah. Dalam jangka waktu
paling lambat (...C...) hari setelah
mendapatkan persetujuan, perda harus
sudah ditandatangani oleh kepala daerah.
Jika kepala daerah tidak
menandatanganinya dalam batas waktu
paling lambat tersebut, perda yang telah
disetujui bersama tersebut tetap sah sebagai
peraturan daerah dan wajib diundangkan.
Perda diundangkan oleh (... d....) daerah
dengan menempatkannya dalam (...e...).
Tolong ya kak please
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
A. Presiden
B. DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat)
C. 30 hari
D. Pemerintah
E. peraturan Perundang-undangan
Pembahasan :
Hal tersebut dicatat dalam UUD 1944 BAB VII => Dewan Perwakilan Rakyat pasal 20 ayat (1) - (5),
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh brightsinturr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 01 Jun 21